Cara Input Bahan Baku Curah Tanpa Merek di SIHALAL 2026: Lolos Verifikasi Cepat

Verified Human Reviewed by Board Updated: 2/23/2026
- Disponsori -
Dengarkan Artikel

Banyak pelaku UMKM mengalami penolakan pengajuan sertifikat halal di sistem SIHALAL karena satu kesalahan fatal: keliru menginput bahan baku curah atau tanpa merek. Sistem jaminan halal menetapkan aturan ketat terkait ketelusuran bahan. Jika sebuah bahan tidak memiliki merk atau kemasan berlogo halal, sistem otomatis mencatatnya sebagai titik kritis yang harus divalidasi dengan dokumen pendukung atau metode pengelompokan yang tepat.

Bagi nawak-nawak pengusaha di Malang Raya yang menggunakan bahan seperti gula pasir kiloan, tepung curah di pasar, atau bumbu giling segar, pemahaman teknis mengenai kategori bahan di SIHALAL 2026 adalah kunci agar pengajuan Self-Declare bisa langsung sat-set disetujui tanpa revisi. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menyediakan jalur khusus di dalam sistem untuk mengakomodasi bahan-bahan alamiah ini, asalkan pelaku usaha tahu cara memetakannya.


Strategi Tepat Mengisi Data Bahan Curah di SIHALAL

Dalam struktur database SIHALAL, tidak semua bahan curah itu haram atau dilarang. Sistem membaginya menjadi beberapa klaster. Pelaku usaha menginput bahan curah ke dalam sistem berdasarkan sifat fisik dan proses pembuatannya.


Kelompok Bahan Positive List (Bahan Alam Tidak Berisiko)

Jika umak menggunakan bahan baku segar yang belum mengalami proses pengolahan industri (seperti sayur mayur segar, buah-buahan, daging ikan segar, beras, atau bumbu rempah utuh di pasar), bahan ini masuk kategori Positive List (Kepkaban BPJPH).

Cara Input: Pada menu pencarian bahan, jangan cari nama merk. Langsung ketik nama generiknya, misalnya "Bawang Merah Segar" atau "Beras Putih". Sistem akan menampilkan opsi bahan alam tanpa kewajiban melampirkan sertifikat halal.


Kelompok Bahan Olahan Curah (Tepung, Gula, Minyak Kiloan)

Bahan olahan kiloan yang dibeli di pasar tradisional (seperti tepung tapioka curah, gula pasir kiloan, atau minyak goreng curah) sering kali bikin judeg karena tidak ada logonya. Padahal, bahan tersebut telah melewati proses pabrikasi.

Cara Input: Umak harus mencari tahu merk asli dari karung bal-balan yang ada di toko sembako langganan Anda. Tanyakan kepada penjualnya, "Pak, tepung curah ini aslinya dari karung merk apa?". Setelah mengetahui merknya, input merk tersebut di SIHALAL.


Dokumen Pendukung untuk Daging Sembelihan

Ayam potong atau daging sapi curah di pasar adalah bahan paling rawan.

Cara Input: Pilih kategori daging, lalu wajib unggah dokumen Surat Pernyataan atau nota pembelian yang membuktikan daging tersebut dibeli dari pedagang yang mengambil stok dari Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal BPJPH.


Studi Kasus: Tersandung Gula Merah Curah di Pasar Gadang

Beberapa minggu lalu, saya mendampingi sam adit pembuat jenang apel khas Malang. Beliau belanja semua kebutuhan di Pasar Induk Gadang. Saat pengajuan SIHALAL, statusnya dikembalikan (revisi). Verifikator menemukan kejanggalan pada "Gula Merah/Gula Aren Curah".

Gula merah curah sering kali dicampur dengan bahan tambahan saat dimasak oleh pengepul agar cepat mengeras. Kami pun menelusuri asal gula merah tersebut ke pedagang Gadang, dan menemukan bahwa gula itu berasal dari kelompok tani aren yang murni tanpa tambahan bahan kimia. Kami kemudian membuatkan Surat Pernyataan Keaslian Bahan (dilengkapi foto produksi tradisional kelompok tani tersebut) dan mengunggahnya ke SIHALAL. Hasilnya? Pengajuan ladub lancar dan sertifikat halal jenang apel tersebut resmi terbit.

"Ketelusuran sebuah bahan baku curah adalah ujian kejujuran seorang pengusaha. Halal bukan sekadar stempel di akhir kemasan, melainkan penjagaan integritas dari hulu ke hilir proses produksi."


FAQ (Tanya Jawab Bahan Baku Curah)

T: Saya pakai bawang putih bubuk kiloan tanpa merk, apakah bisa diinput sebagai bahan alam?

J: Tidak bisa. Bawang putih bubuk sudah melewati proses pengeringan dan penggilingan industri, sehingga rawan kontaminasi silang. Anda wajib mencari bawang putih bubuk kemasan yang sudah bersertifikat halal.

T: Yaopo (bagaimana) cara input air isi ulang galon untuk kuah bakso?

J: Air demineralisasi atau air isi ulang depo melalui proses filtrasi mesin. Anda harus mencari depo air minum isi ulang terdekat yang sudah mengantongi sertifikat halal, lalu input nama depo tersebut di SIHALAL.

T: Kalau pewarna makanan curah yang dijual botolan kecil di pasar, aman tidak?

J: Sangat kritis. Pewarna makanan cair mengandung pelarut yang bisa jadi berasal dari turunan alkohol yang tidak sesuai syariat. Wajib ganti dengan pewarna makanan botolan yang memiliki logo Halal Indonesia.


Mengelola matriks bahan baku memang butuh ketelitian agar bisnis tetap oyi dan sesuai aturan algoritma SIHALAL terbaru.

Ingat nama saya Firman, Pendamping Proses Produk Halal dari LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Jika membutuhkan bantuan saya bisa menghubungi nomor whatsapp 📱 081945522003.

- Disponsori -

Referensi & Validasi Data

Informasi dalam artikel ini merujuk pada regulasi BPJPH terbaru, fatwa MUI, dan database sertifikasi halal nasional. Penulis dan tim redaksi menjamin akurasi data pada saat publikasi dilakukan.

Disclaimer: Status sertifikasi dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi ulang informasi melalui situs resmi BPJPH (Halal Indonesia) atau hubungi pendamping PPH kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Diskusi & Pertanyaan

Moderasi Aktif: Tinggalkan pertanyaan teknis Anda di bawah. Tim ahli kami akan membalas maksimal dalam waktu 1x24 jam kerja.