Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Status "Dikembalikan ke PU" SIHALAL? Jangan Panik! Ini Solusi Revisi 2026

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    Assalamualaikum, Ker! Gimana rasane pas buka aplikasi SIHALAL, berharap sertifikat wis terbit, eh... malah disambut tulisan merah: "DIKEMBALIKAN KE PU"?

    Jantung rasane copot, dengkul lemes, ngelu (pusing) langsung kumat. 😂 Banyak nawak-nawak (teman-teman) UMK di Malang sing langsung WA ayas (saya) sambil nangis bombay: "Mas Firman, pengajuanku ditolak a? Wis gak iso lanjut a?"

    Tenang, Sam. Tarik napas, buang pelan-pelan. Status itu BUKAN DITOLAK (Rejected). Kalau ditolak, tulisannya "Ditolak".

    "Dikembalikan ke PU" iku artine: Revisi. Ada data sing kurang pas atau salah ketik, dan Auditor Pusat (BPJPH/Komite Fatwa) berbaik hati ngasih kesempatan buat umak benerin datanya.

    Ayo dibedah bareng-bareng, opo salahe dan yok opo (bagaimana) cara mbenakno (memperbaikinya).

    Apa Itu "PU"? (Definisi Teknis)

    Dalam kamus sistem SIHALAL:

    • PU = Pelaku Usaha (Ya umak itu, si pendaftar).

    • Dikembalikan = Berkas dikirim balik ke akun umak untuk diedit.

    Jadi, bola sekarang ada di tangan umak. Kalau umak diam saja, prosesnya berhenti. Kalau umak perbaiki dan kirim ulang, proses lanjut lagi.

    3 Penyebab Utama "Kena Tilang" Revisi

    Kenapa kok bisa dikembalikan? Biasanya karena Auditor Pusat nemu ketidakcocokan data yang lolos dari pantauan awal. Ini tersangka utamanya:

    1. Nama Produk Tidak Sesuai KTP (Foto): Di formulir tulisannya "Keripik Pisang". Tapi di foto kemasan tulisannya "Keripik Pisang Barokah". Beda satu kata saja, sistem minta revisi.

      Baca aturan penamaan biar gak salah lagi di artikel: Nama Produk "Mbois" Tapi Ditolak Halal? Ganti Jeneng Sek, Ker! (Aturan Fatwa MUI 2026).

    2. Foto Produk Buram/Gelap: Komite Fatwa gak bisa baca komposisi di kemasan karena fotone blur atau kena pantulan cahaya flash.

    3. Salah Input Bahan: Ada bahan yang harusnya masuk "Bahan Penolong" (kayak air rebusan), tapi malah dimasukkan "Bahan Baku". Atau sebaliknya.

    Tutorial Cara Revisi (Step-by-Step)

    Wes, gak usah diratapi. Langsung buka laptop/HP, ikuti langkah iki:

    1. Login SIHALAL: Masuk ke akun ptsp.halal.go.id.

    2. Klik Icon Mata (View): Cari pengajuanmu, klik icon mata.

    3. Cari Tombol "Tracking" (Lacak): Biasanya ada di pojok kanan atau bawah.

    4. BACA CATATAN PERBAIKAN: Nah, iki kuncine, Ker! Auditor pasti nulis pesan cinta (Catatan) kenapa dikembalikan.

      • Contoh Catatan: "Mohon foto produk diperjelas, merek tidak terbaca." atau "Mohon input air sebagai bahan penolong."

    5. Eksekusi: Edit data sesuai catatan itu TOK. Jangan ngedit yang lain-lain biar gak nambah masalah.

    6. Klik "Kirim Ulang" (Resubmit): Jangan lupa dikirim lagi. Kalau cuma disave, berkasmu gak bakal nyampe ke Jakarta.

    Berapa Lama Waktu Revisinya?

    Biasanya umak dikasih waktu 14 Hari Kerja. Lek lewat dari itu umak gak ngirim perbaikan, pengajuan dianggap BATAL/KADALUARSA. Sayang banget kan wis capek-capek daftar?

    Makanya, begitu status berubah jadi "Dikembalikan ke PU", langsung kerjakan hari itu juga! Ojo ditunda-tunda.

    Bingung Moco Catatan Auditor?

    Kadang bahasa Auditor itu bahasa dewa (terlalu teknis). Nulisnya: "Terdapat inkonsistensi matriks bahan". Umak pasti ngelu, opo iku maksude?

    Daripada umak salah tafsir terus dikembalikan lagi (revisi berulang-ulang), mending konsultasi sek. Kirim screenshot catatan perbaikannya nang WA ayas. Tak terjemahkan ke bahasa manusia.

    HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    Santai ae Sam, revisi itu tanda sayang. Artinya usahamu diperhatikan biar hasilnya sempurna.

    📲 KLIK TOMBOL IJO NGISOR IKI:

    CHAT WHATSAPP FIRMAN SEKARANG

    Atau simpan nomor ayas: 0819-4552-2003 📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur


    Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

    Q: Apakah revisi status "Dikembalikan ke PU" dikenakan biaya tambahan?

    A: Tidak ada biaya sama sekali (Gratis). Ini bagian dari proses verifikasi administrasi.

    Q: Berapa kali saya boleh melakukan revisi?

    A: Tidak ada batasan pasti, namun sebaiknya maksimal 1-2 kali revisi sudah benar. Jika terlalu sering salah, Auditor bisa menolak permanen karena dianggap tidak serius/tidak kompeten.

    Q: Setelah dikirim ulang, berapa lama sampai status berubah?

    A: Biasanya 1-3 hari kerja berkas akan diperiksa kembali oleh Pendamping atau Auditor. Jika sudah benar, status akan lanjut ke "Diverifikasi" atau "Dikirim ke Komite Fatwa".


    "Gagal itu urusan nanti, sing penting wani revisi. Oyi a, Sam?"Firman (P3H UIN Malang)

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.