Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Mitos vs Fakta: Mengurus Halal itu Mahal? (Gratis Omzet < 500 Juta)

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    Mitos vs Fakta: Mengurus Halal itu Mahal? (Kupas Tuntas Program Gratis untuk UMK)

    "Ah, nggak usah urus halal dulu deh, Mas. Katanya biayanya jutaan. Mending buat modal dagang!"

    Logo Halal Indonesia

    Kalimat di atas sering sekali saya dengar saat pertama kali bertemu pelaku usaha mikro di Malang. Wajar saja, isu "Halal Mahal" memang sempat santer terdengar beberapa tahun lalu.

    Namun, di tahun 2026 ini, membiarkan isu tersebut menghambat legalitas usaha Anda adalah kesalahan besar.

    Sebagai Pendamping PPH resmi dari LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya memegang data valid dari BPJPH. Mari kita bedah mitos dan fakta sebenarnya, agar Anda tidak kehilangan hak istimewa yang diberikan negara.


    🛑 Mitos: "Biaya Sertifikasi Halal Pasti Jutaan Rupiah"

    Banyak yang menyamakan tarif usaha gerobakan dengan pabrik sosis raksasa.

    ✅ Fakta: "Rp 0 (GRATIS) untuk Usaha Mikro & Kecil"

    Benar, Anda tidak salah baca. Pemerintah melalui BPJPH memiliki program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) melalui jalur Self-Declare.

    Siapa yang berhak dapat "Tiket Emas" gratis ini? Sesuai regulasi terbaru, fasilitas ini dikhususkan bagi UMK dengan kriteria:

    1. Omzet Penjualan: Di bawah Rp 500 Juta per tahun.

    2. Modal Usaha: Di bawah Rp 1 Miliar (di luar tanah & bangunan).

    3. Produk: Masuk kategori risiko rendah (bahan sudah pasti halal & proses sederhana).

    Jadi, jika Anda penjual keripik, aneka kue kering, sambal rumahan, atau minuman kemasan dengan omzet rata-rata Rp 1-2 juta per hari, Anda berhak mendapatkan sertifikat halal tanpa membayar sepeser pun ke negara.


    🛑 Mitos: "Gratis Pasti Ribet dan Lama"

    Ada anggapan kalau yang gratisan pasti dipersulit, ditaruh di tumpukan paling bawah, atau "dipingpong" sana-sini.

    ✅ Fakta: "Gratis Bisa Cepat, Asal..."

    Program Sehati ini didanai oleh APBN. Negara justru menargetkan jutaan sertifikat terbit setiap tahunnya. Jadi, tidak ada istilah "dipersulit".

    Kuncinya ada di "Siapa Pendampingnya".

    Jika Anda mendaftar mandiri tanpa paham alur, atau memilih pendamping yang tidak aktif, berkas Anda memang bisa "nyangkut". Tapi, jika Anda didampingi oleh P3H aktif seperti saya (Firman - LP3H UIN Malang), berkas Anda akan:

    1. Diverifikasi langsung di hari yang sama/berikutnya.

    2. Dibantu revisi jika ada kesalahan input.

    3. Dipantau terus statusnya di sidang Fatwa.


    🛑 Mitos: "Nanti Ada Pungutan Liar (Pungli) di Lapangan?"

    Ketakutan akan oknum yang minta "uang bensin" atau "uang administrasi" sering menghantui.

    ✅ Fakta: "Pendamping P3H DILARANG Menerima Uang"

    Ini aturan keras. Sebagai Pendamping PPH resmi di bawah UIN Malang, saya diharamkan memungut biaya apapun dari pelaku usaha untuk pendaftaran jalur Self-Declare.

    Honor saya dibayar oleh negara (BPJPH) setelah sertifikat Anda terbit. Jadi, kepentingan saya dan Anda itu sama: Sertifikat Anda Harus Terbit! Kalau sertifikat tidak terbit, saya tidak dibayar negara.

    Jadi, hubungan kita adalah kemitraan yang saling menguntungkan (Simbiosis Mutualisme), bukan transaksional.


    Lho, Kalau Usaha Saya Omzetnya di Atas 500 Juta?

    Nah, jika omzet Anda sudah tembus Rp 500 juta sampai miliaran per tahun, atau produk Anda mengandung bahan berisiko tinggi (seperti daging olahan yang rumit), maka Anda wajib masuk Jalur Reguler.

    Apakah Mahal? Tidak juga. Untuk usaha Mikro/Kecil jalur reguler, tarifnya sudah disubsidi dan ditetapkan transparan oleh pemerintah (biasanya di kisaran ratusan ribu hingga beberapa juta tergantung LPH yang dipilih, bukan puluhan juta seperti isu yang beredar).

    Tapi ingat, selagi omzet masih di bawah 500 juta, manfaatkan jalur GRATIS ini sekarang juga!


    Jangan Tunggu Sampai "Kaya" Dulu!

    Banyak yang berpikir: "Nanti saja urus halal kalau omzet sudah besar."

    Ini logika terbalik. Justru dengan adanya Logo Halal, kepercayaan konsumen meningkat, produk bisa masuk supermarket/retail, dan omzet Anda otomatis akan naik. Halal adalah pintu gerbang menuju omzet besar, bukan sebaliknya.


    Siap Klaim Kuota Gratis Anda?

    Kuota program Sehati terbatas setiap tahunnya dan diperebutkan se-Indonesia. Jangan sampai Anda menyesal karena telat daftar saat aturan berubah atau kuota habis.

    Jika omzet Anda masih di bawah Rp 500 juta/tahun, mari kita amankan sertifikat Anda minggu ini.

    CEK KELAYAKAN GRATIS: FIRMAN (Pendamping Proses Produk Halal - LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    Cukup kirim foto produk dan estimasi omzet Anda via WA, saya akan cek apakah Anda lolos kriteria Gratis.

    📞 WhatsApp: 0819-4552-2003

    📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur

    Urus Legalitas Sekarang, Nikmati Omzet Melesat Kemudian.

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.