Kamus Istilah Halal: Kupas Tuntas PPH, Penyelia, & SJPH (Update 2026)
Dunia sertifikasi halal itu penuh dengan singkatan. Ada BPJPH, LPH, LP3H, PPH, SJPH... Waduh, bikin pusing ya?
Tenang, Bapak/Ibu pelaku UMKM tidak sendirian. Banyak klien saya di Malang Raya yang awalnya mundur teratur karena merasa terintimidasi oleh "bahasa planet" ini. Padahal, jika sudah paham artinya, prosesnya sebenarnya logis dan sistematis.
Sebagai mitra Anda dari LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim, saya telah menyusun "Kamus Saku" ini. Anggap saja ini contekan agar Anda terlihat smart dan tidak mudah dibohongi calo.
Mari kita bedah istilah-istilah yang paling sering muncul di tahun 2026 ini.
1. Para "Pemain" (Siapa yang Terlibat?)
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Ini adalah "Bos Besar"-nya. Lembaga di bawah Kementerian Agama yang berwenang menerbitkan sertifikat halal. Jadi, yang mengeluarkan sertifikat bukan lagi MUI secara langsung, tapi BPJPH (berlogo Garuda).
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Lantas, apa peran MUI? MUI berperan sebagai "Hakim". Melalui Komite Fatwa, merekalah yang menyidangkan dan menetapkan apakah produk Anda halal atau haram secara syariat Islam.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Ini adalah lembaga auditor profesional (seperti LPPOM, Sucofindo, Surveyor Indonesia). Mereka bertugas memeriksa produk untuk jalur Reguler (Berbayar/Perusahaan Besar). Isinya adalah auditor-auditor saintifik (Laboratorium).
LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal)
Nah, ini "Rumah" saya. Lembaga ormas Islam atau Universitas (seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) yang bertugas mendampingi UMK dalam jalur Self-Declare (Gratis).
PPH (Pendamping Proses Produk Halal)
Ini adalah SAYA (Firman). Orang yang dilatih dan bersertifikat negara untuk mendampingi Anda, memverifikasi data di lapangan, dan memastikan Anda lolos audit. PPH adalah ujung tombak bagi UMK.
2. Dokumen & Sistem (Apa yang Diurus?)
SIHALAL (Sistem Informasi Halal)
Aplikasi atau website (ptsp.halal.go.id) tempat kita mendaftar. Semua proses, mulai dari upload KTP sampai download sertifikat, dilakukan di sini. Di tahun 2026, SIHALAL sudah terintegrasi dengan OSS (Perizinan).
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
Ini istilah yang paling sering ditanyakan. SJPH bukan sekadar dokumen, tapi KOMITMEN. SJPH adalah standar operasi (SOP) yang Anda buat untuk menjamin kehalalan produk secara konsisten.
Contoh simpel: Janji tertulis bahwa Anda akan selalu membeli daging ayam di pasar yang ada logo halalnya, dan tidak akan mencampur adonan kue dengan kuas babi. Dokumen ini wajib ada (saya bantu buatkan nanti).
Penyelia Halal
Orang di internal usaha Anda yang bertanggung jawab atas kehalalan.
Untuk UMK (Self-Declare), Penyelia Halal biasanya adalah Pemilik Usaha itu sendiri (asalkan Muslim).
Tugasnya: Memastikan tidak ada bahan haram yang masuk ke dapur.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tiket masuk utama. KTP-nya pengusaha. Tanpa NIB Berbasis Risiko, Anda tidak bisa masuk ke sistem SIHALAL.
3. Proses & Jalur (Bagaimana Caranya?)
Self-Declare (Pernyataan Mandiri)
Jalur sertifikasi halal GRATIS (Program Sehati) khusus untuk Usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan produk risiko rendah (keripik, kue, minuman, dll). Ini jalur yang saya dampingi.
Reguler
Jalur sertifikasi halal BERBAYAR untuk usaha menengah, besar, atau produk risiko tinggi (olahan daging, restoran kompleks). Auditnya dilakukan oleh LPH, bukan PPH.
Verval (Verifikasi & Validasi)
Kunjungan lapangan. Saat status di aplikasi Anda berubah menjadi "Verval", itu artinya saya (PPH) akan datang ke lokasi usaha Anda untuk mengecek kebenaran data (seperti inspeksi mendadak tapi santai).
Kenapa Harus Paham Istilah Ini?
Dengan memahami istilah di atas, Anda akan terhindar dari:
Salah Jalur: Usaha besar nekat masuk Self-Declare (pasti ditolak).
Penipuan: Oknum yang mengaku bisa "nembak" sertifikat tanpa SJPH atau Verval. Itu mustahil di sistem 2026!
Kebingungan: Saat saya bilang "Bu, tolong siapkan data Penyelia Halal di SIHALAL," Anda langsung paham maksudnya.
Masih Pusing Hafalin Singkatan?
Kabar baiknya: Anda tidak perlu menghafal semua ini.
Tugas Anda hanyalah memproduksi barang yang berkualitas dan halal. Biarkan urusan istilah teknis, administrasi SIHALAL, dan penyusunan dokumen SJPH menjadi tugas saya sebagai Pendamping Anda.
Cukup simpan nomor saya, dan tanyakan apa saja yang Anda bingungkan.
KONSULTASI ISTILAH & PENDAFTARAN: FIRMAN (Pendamping Proses Produk Halal - LP3H UIN Malang)
Saya siap menerjemahkan bahasa birokrasi menjadi langkah praktis untuk kesuksesan bisnis Anda.
📞 WhatsApp:
Jangan biarkan istilah teknis menghambat rezeki halal Anda.
Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?
Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.
KONSULTASI GRATIS SEKARANG →Tentang Penulis
Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.