Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

3 Syarat Wajib Sebelum Daftar Sertifikat Halal: NIB, KTP, & Akal Sehat

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    Seringkali, pelaku usaha datang ke saya dengan napas terengah-engah: "Mas, tolong daftarkan saya sertifikat halal sekarang juga! Konsumen sudah menagih!"

    Semangat itu bagus. Tapi, sertifikasi halal di tahun 2026 bukan sekadar lomba lari cepat. Ini adalah maraton integritas.

    Sistem SIHALAL (BPJPH) saat ini sudah terintegrasi penuh dengan OSS (Perizinan) dan Dukcapil (Kependudukan). Satu data salah, semua macet.

    Sebelum Anda membuang waktu (dan kuota internet) untuk mendaftar, pastikan Anda memegang 3 Syarat Wajib ini. Dua di antaranya adalah dokumen fisik, satu lagi adalah software di kepala kita.

    Mari kita bedah.

    1. KTP (Identitas yang Valid)

    Ini syarat paling dasar, tapi sering jadi batu sandungan.

    • Wajib WNI: Sertifikasi Halal Gratis (Self-Declare) hanya untuk Warga Negara Indonesia.

    • NIK Terdaftar: Pastikan NIK Anda sinkron dengan Dukcapil.

    • Beragama Islam (Disarankan): Untuk jalur Self-Declare, pemilik usaha biasanya merangkap sebagai Penyelia Halal (orang yang bertanggung jawab atas kehalalan). Idealnya, penyelia halal adalah seorang Muslim yang paham syariat. Jika pemilik non-Muslim, wajib menunjuk karyawan Muslim sebagai penyelia.

    Tips: Cek KTP Anda. Jika buram atau rusak, segera urus KTP Digital (IKD) agar input data di sistem lebih mudah.

    2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Tanpa NIB, pintu SIHALAL terkunci rapat. NIB adalah "KTP-nya Pengusaha". Tapi hati-hati, NIB zaman now (RBA - Risk Based Approach) lebih detail.

    Pastikan NIB Anda:

    • Berstatus "Terbit": Bukan masih "Draft" atau "Belum Diproses".

    • KBLI Sesuai Produk: Ini kesalahan paling fatal!

      • Jualan Keripik, tapi KBLI-nya "Perdagangan Eceran Kaki Lima" (478xx). SALAH.

      • Harusnya: KBLI Industri Produk Makanan (misal: 10792 untuk Keripik).

    • Skala Mikro/Kecil: Modal usaha di bawah 5 Miliar. Jika di atas itu, Anda "terlalu kaya" untuk jalur gratis.

    Belum punya NIB atau KBLI salah? Tenang, hubungi saya. Saya bantu buatkan/revisi dalam hitungan menit saat sesi konsultasi.

    3. Akal Sehat (Syarat Paling Mahal)

    Nah, ini yang tidak tertulis di aturan pemerintah, tapi menjadi penentu utama lolos atau tidaknya pengajuan Anda.

    Apa maksudnya "Akal Sehat" dalam sertifikasi halal?

    a. Jujur pada Bahan (No Tipu-Tipu) Akal sehat mengatakan: Jangan berharap sertifikat halal keluar kalau Anda masih pakai angciu, rhum, atau kuas bulu babi. Sering ada yang mencoba "mengakali" sistem dengan tidak mencatat bahan haram tersebut. Ingat, dosa ditanggung sendiri, dan audit lapangan akan membuktikannya.

    b. Logika Nama Produk Akal sehat mengatakan: Nama adalah doa. Jangan ajukan nama produk "Rawon Setan", "Keripik Iblis", atau "Es Pocong". Fatwa MUI tegas menolak nama yang mengarah pada kekufuran atau hal menjijikkan. Gantilah dengan nama yang thoyyib (baik), misal: "Rawon Pedas Nampol".

    c. Konsistensi (Istiqomah) Akal sehat mengatakan: Sertifikat halal itu janji kepada Tuhan, bukan cuma kertas pajangan. Setelah sertifikat terbit, jangan sekali-kali mengubah resep dengan bahan non-halal demi harga murah. Itu namanya mengkhianati konsumen dan Tuhan.


    Kesimpulan: Jangan Modal Nekat!

    Mendaftar sertifikat halal tanpa persiapan matang sama saja dengan "Bunuh Diri Administrasi". Akun Anda bisa kena blacklist atau suspend, dan memperbaikinya butuh waktu lama.

    Jika Anda sudah punya KTP dan NIB, tapi masih ragu apakah "Akal Sehat" bisnis Anda sudah sesuai standar syariat (bahan & proses), mari kita ngobrol dulu.

    Saya, Firman, siap menjadi mitra diskusi Anda untuk meluruskan niat, merapikan dokumen, dan memastikan usaha Anda layak sandang predikat Halal.

    Siapkan Dokumennya, Luruskan Niatnya.

    HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    Kami pandu sampai terbit sertifikat, GRATIS biaya pendampingan bagi UMK yang memenuhi syarat.

    📞 WhatsApp: 0819-4552-2003 

    📍 Area Layanan: Malang Raya & Seluruh Jawa Timur

    Halal itu Mudah, Asal Tahu Caranya.

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.