Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis & Cepat: Bedah Peluang Lolos Audit
Ruang Konsultasi Halal: Bedah Peluang & Strategi Legalitas Bisnis Anda
"Apakah produk saya bisa ikut program Halal Gratis (SEHATI)?" "Bahan apa saja yang dilarang?" "Bagaimana jika saya belum punya NIB?"
Pertanyaan-pertanyaan di atas wajar muncul. Di tengah kesibukan produksi dan pemasaran, urusan administrasi sertifikasi seringkali membingungkan.
Di sinilah peran sesi Konsultasi bersama saya, Firman. Sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) resmi di bawah LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya membuka ruang diskusi bagi Anda, para pelaku usaha di Malang Raya dan Jawa Timur, untuk membedah kelayakan usaha Anda sebelum masuk ke sistem SIHALAL.
Apa yang Kita Bahas dalam Sesi Konsultasi?
Konsultasi ini bukan sekadar tanya-jawab biasa. Kita akan melakukan Pra-Audit Diagnostik untuk memastikan pengajuan Anda nanti berjalan mulus tanpa revisi berulang.
1. Screening Kriteria (Self-Declare vs. Reguler)
Ini langkah paling krusial. Tidak semua usaha bisa jalur gratis (Self-Declare). Saya akan mengecek:
Kompleksitas Produk: Apakah proses produksinya sederhana atau berisiko tinggi?
Omzet Usaha: Apakah masuk kategori Mikro/Kecil atau Menengah?
Outlet: Apakah memiliki banyak cabang atau hanya satu dapur produksi?
Output: Rekomendasi jalur yang tepat dan hemat biaya untuk Anda.
2. Bedah Bahan Baku (Ingredient Check)
Seringkali pengajuan ditolak karena satu bumbu penyedap rasa yang tidak jelas status halalnya.
Saya akan bantu Anda mengecek daftar bahan di gudang/dapur Anda.
Memastikan setiap bahan (termasuk bahan penolong seperti minyak oles loyang) sudah memiliki sertifikat halal atau masuk daftar positif (Positive List) BPJPH.
3. Pemetaan Alur Proses Produk Halal (PPH)
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mewajibkan alur produksi yang bebas dari kontaminasi najis.
Kita akan diskusikan tata letak (layout) dapur produksi Anda.
Memastikan alat masak tidak bercampur dengan bahan non-halal (misal: penggunaan kuas bulu babi atau angciu).
4. Administrasi Legalitas Dasar
Belum punya NIB (Nomor Induk Berusaha)? Jangan khawatir. Dalam sesi konsultasi, saya bisa memandu Anda membuat akun OSS dan menerbitkan NIB RBA dalam hitungan menit. Ini syarat wajib sebelum daftar halal.
Mengapa Harus Konsultasi Dulu?
Algoritma sistem SIHALAL BPJPH di tahun 2026 semakin ketat dengan integrasi data satu pintu. Sekali data salah masuk (misal: salah input nama bahan), proses perbaikan (revisi) bisa memakan waktu berminggu-minggu, atau bahkan akun Anda terkunci (suspend).
Dengan berkonsultasi di awal:
Hemat Waktu: Anda tidak perlu bolak-balik revisi berkas.
Hemat Biaya: Menghindari kesalahan pilih jalur (misal: usaha kecil malah daftar reguler yang berbayar mahal).
Tenang: Anda mendapatkan kepastian bahwa usaha Anda ditangani oleh pendamping yang kompeten dan terakreditasi.
Siap Naik Kelas? Jadwalkan Sesi Anda!
Saya melayani konsultasi secara Online (WhatsApp) maupun Offline (Kunjungan Lokasi) untuk wilayah Malang Raya.
Langkah Mudah Memulai:
Siapkan data dasar usaha Anda (Nama Produk, Alamat, Foto Produk).
Hubungi saya melalui tombol WhatsApp di bawah ini.
Kita jadwalkan waktu diskusi yang nyaman untuk Anda.
[ HUBUNGI SAYA SEKARANG: 0819-4552-2003 ] (Klik untuk chat langsung)
FAQ (Pertanyaan Umum Seputar Konsultasi)
Q: Apakah konsultasi ini berbayar? A: Untuk diskusi awal, pengecekan kriteria Self-Declare, dan saran bahan baku, GRATIS. Ini adalah bentuk pengabdian saya sebagai P3H UIN Malang untuk memajukan UMKM Jawa Timur.
Q: Saya belum punya PIRT/BPOM, apakah bisa daftar halal? A: Bisa! Syarat utamanya adalah NIB. Izin edar lain bisa menyusul. Mari konsultasikan detailnya.
Q: Berapa lama sertifikat halal keluar setelah konsultasi? A: Jika berkas lengkap dan lolos verifikasi saya, rata-rata proses di Komite Fatwa memakan waktu 14-21 hari kerja (untuk jalur Self-Declare).
Q: Apakah melayani luar Malang? A: Tentu. Untuk wilayah Jawa Timur lainnya, kita bisa maksimalkan konsultasi via Zoom atau Video Call WhatsApp.
Catatan Penutup
"Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat rezeki Anda. Sertifikat Halal adalah hak konsumen dan kewajiban produsen. Mari kita selesaikan kewajiban ini bersama-sama, dengan cara yang mudah, transparan, dan profesional."
Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?
Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.
KONSULTASI GRATIS SEKARANG →Tentang Penulis
Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.