Pedoman Pemberitaan Media Siber

Verified Human Reviewed by Board Updated: 2/18/2026
- Disponsori -
Dengarkan Artikel

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Halal Center Malang (https://sihalalmalang.blogspot.com/) atau selanjutnya disebut SIHALAL Malang menetapkan pedoman operasional guna memastikan bahwa seluruh informasi edukasi dan layanan sertifikasi halal yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab:

1. Verifikasi dan Keakuratan Informasi

Setiap artikel panduan, berita, dan materi edukasi yang diterbitkan di SIHALAL Malang melalui proses verifikasi data berdasarkan regulasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang valid untuk membantu pelaku usaha.

2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

SIHALAL Malang menyediakan fitur komentar sebagai sarana diskusi edukatif. Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung unsur:

  • SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

  • Fitnah, sadis, cabul, atau konten ilegal.

  • Provokasi yang bersifat melanggar hukum di Indonesia.

Kami berhak mengedit atau menghapus komentar yang dianggap melanggar pedoman ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat dan koreksi dilakukan atas permintaan pembaca atau inisiatif sendiri berdasarkan kekeliruan informasi yang ditemukan.

  • Ralat akan dicantumkan pada artikel asli dengan memberikan catatan pembaruan.

  • Pihak yang merasa dirugikan oleh informasi di situs ini dapat menggunakan Hak Jawab melalui kontak WhatsApp resmi: 0819-4552-2003.

4. Pencabutan Berita/Artikel

Artikel yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, atau pelanggaran hak cipta yang diatur oleh undang-undang.

5. Hak Cipta dan Kutipan

Seluruh materi di SIHALAL Malang (tulisan, foto, dan grafis) adalah hak cipta pengelola kecuali disebutkan sumbernya. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber berupa link aktif ke situs https://sihalalmalang.blogspot.com/.

6. Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Indonesia, merujuk pada UU Pers dan UU ITE.


Ditetapkan di Malang, Februari 2026 Firman Ardhi Wibisono (Pengelola SIHALAL Malang)

- Disponsori -

Referensi & Validasi Data

Informasi dalam artikel ini merujuk pada regulasi BPJPH terbaru, fatwa MUI, dan database sertifikasi halal nasional. Penulis dan tim redaksi menjamin akurasi data pada saat publikasi dilakukan.

Disclaimer: Status sertifikasi dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi ulang informasi melalui situs resmi BPJPH (Halal Indonesia) atau hubungi pendamping PPH kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Diskusi & Pertanyaan

Moderasi Aktif: Tinggalkan pertanyaan teknis Anda di bawah. Tim ahli kami akan membalas maksimal dalam waktu 1x24 jam kerja.