Kode Etik

Verified Human Reviewed by Board Updated: 2/18/2026
- Disponsori -
Dengarkan Artikel

 Sebagai media informasi dan penyedia layanan pendampingan sertifikasi halal, Halal Center Malang atau selanjutnya disebut SIHALAL Malang menjunjung tinggi profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Kode etik ini merupakan panduan bagi pengelola dalam menjalankan tugasnya sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

1. Integritas dan Kejujuran

Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Kami tidak akan memanipulasi data atau memberikan janji-janji palsu kepada pelaku usaha demi keuntungan pribadi.

2. Profesionalisme Pendampingan

Dalam menjalankan tugas sebagai Pendamping PPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kami berjanji untuk:

  • Melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan secara nyata dan teliti.

  • Memandu pelaku usaha dengan sabar hingga proses pendaftaran selesai.

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi dan resep perusahaan milik pelaku usaha yang didampingi.

3. Komitmen Anti-Pungli (Zero Corruption)

Sejalan dengan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), kami menegaskan bahwa:

  • Seluruh jasa pendampingan untuk jalur Self-Declare adalah Gratis (Rp 0).

  • Pengelola SIHALAL Malang dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun (uang/barang) yang bersifat memaksa atau menghambat proses pendaftaran pelaku usaha.

4. Independensi Informasi

Informasi yang disajikan di situs https://sihalalmalang.blogspot.com/ bersifat independen. Kami tidak terafiliasi dengan merek bahan baku tertentu. Rekomendasi bahan halal yang kami berikan semata-mata berdasarkan data sertifikasi resmi yang terdaftar di database BPJPH/MUI.

5. Tanggung Jawab Sosial

Tujuan utama SIHALAL Malang adalah membantu percepatan sertifikasi halal bagi UMK di Malang Raya. Kami mendahulukan kepentingan pelaku usaha kecil agar dapat naik kelas dan memiliki daya saing yang adil di pasar nasional maupun internasional.

6. Penanganan Konflik Kepentingan

Jika ditemukan adanya konflik kepentingan antara pengelola dan pelaku usaha yang didampingi, maka proses pendampingan akan dialihkan kepada rekan pendamping lain yang memiliki kompetensi setara guna menjaga objektifitas hasil verifikasi.


Malang, Februari 2026 Firman Ardhi Wibisono (P3H Reg: 2601001432)

- Disponsori -

Referensi & Validasi Data

Informasi dalam artikel ini merujuk pada regulasi BPJPH terbaru, fatwa MUI, dan database sertifikasi halal nasional. Penulis dan tim redaksi menjamin akurasi data pada saat publikasi dilakukan.

Disclaimer: Status sertifikasi dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi ulang informasi melalui situs resmi BPJPH (Halal Indonesia) atau hubungi pendamping PPH kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Diskusi & Pertanyaan

Moderasi Aktif: Tinggalkan pertanyaan teknis Anda di bawah. Tim ahli kami akan membalas maksimal dalam waktu 1x24 jam kerja.