Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Update 2026: Perbedaan Halal Reguler vs Self-Declare (Syarat & Biaya)

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    Assalamualaikum, Ker! Gimana kabare? Sek mbois to? Banyak nawak-nawak (kawan-kawan) UMK di Malang Raya sing sering curhat nang ayas (saya):

    "Mas Firman, jare sertifikasi halal iku gratis? Kok koncoku disuruh bayar 3 juta?"

    "Mas, aku dodolan bakso daging sapi, iso melok sing gratisan gak?"

    Nah, iki lho Sam, pentingnya paham aturan main. Di tahun 2026, BPJPH membagi jalur pendaftaran menjadi dua pintu besar: Self-Declare (Gratis) dan Reguler (Berbayar).

    Ibarat numpak sepur (kereta api), onok kelas Ekonomi Subsidi, onok kelas Eksekutif.

    Bukan soal pilih-pilih, tapi soal Kriteria Usaha. Kalau umak salah masuk gerbong, pasti diturunkan paksa (ditolak sistem).

    Ayo dibedah tuntas bedanya biar umak nggak salah kamar.

    1. Jalur Self-Declare (Si Gratisan/Sehati)

    Ini adalah jalur "Subsidi Pemerintah" khusus untuk Wong Cilik. Jalur ini mengandalkan Pernyataan Pelaku Usaha yang diverifikasi oleh Pendamping PPH (seperti ayas).

    • Target: Usaha Mikro & Kecil (UMK).

    • Syarat Utama:

      • Omzet < Rp 500 Juta/Tahun.

      • Proses produksi sederhana (manual/rumahan).

      • Kriteria Produk: Low Risk (Risiko Rendah). Tidak mengandung bahan hewani sembelihan (kecuali sudah bersertifikat) dan prosesnya simpel.

    • Contoh Produk: Keripik, Minuman, Kue Kering, Roti, Sambal (tanpa daging).

    • Biaya: Rp 0 (GRATIS).

    • Pemeriksa: Pendamping PPH (Cukup disurvei Pendamping, tidak butuh lab).

    Masih bingung apakah produkmu masuk kriteria gratis? Cek detailnya di artikel: Mitos vs Fakta: Mengurus Halal itu Mahal? (Gratis Omzet < 500 Juta).

    2. Jalur Reguler (Si Berbayar/Mandiri)

    Ini adalah jalur standar untuk perusahaan menengah-besar atau usaha kecil yang produknya Rumit/Berisiko Tinggi.

    • Target: Usaha Menengah, Besar, & Luar Negeri. (UMK juga bisa masuk sini jika produknya High Risk).

    • Syarat Utama:

      • Omzet > Rp 500 Juta/Tahun (Wajib Reguler).

      • Atau Omzet Kecil TAPI Produknya High Risk.

    • Kriteria Produk: Mengandung bahan hewan sembelihan (RPH), proses pabrikasi kompleks (pengalengan, pasteurisasi susu), Restoran dengan menu ratusan, Katering Partai Besar.

    • Contoh Produk: Sosis Daging, Bakso Sapi (giling sendiri), Catering Prasmanan, Restoran Mewah, Kosmetik.

    • Biaya: Berbayar Mandiri (Kisaran Rp 650rb - Rp 5 Juta tergantung LPH dan skala usaha).

    • Pemeriksa: Auditor Halal dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) seperti LPPOM MUI atau Sucofindo. Seringkali butuh uji laboratorium.

    Tabel Perbandingan (Biar Gak Bingung)

    Simpan tabel iki, Ker. Iki "Jimat" biar gak salah daftar.

    Poin PembedaSelf-Declare (Gratis)Reguler (Berbayar)
    Omzet UsahaMaksimal 500 Juta/TahunDi atas 500 Juta/Tahun
    Jenis ProdukRisiko Rendah (Keripik, Kue)Risiko Tinggi (Daging, Resto)
    TeknologiSederhana (Manual)Kompleks (Pabrik/Radiasi)
    PemeriksaPendamping PPH (Ormas/Kampus)Auditor Halal LPH (Profesional)
    BiayaRp 0 (Dibayar Negara)Mandiri (Bayar Sendiri)
    Lama Proses12 Hari Kerja (Target)15-25 Hari Kerja

    Jebakan "Daging Sapi" (The Meat Trap)

    "Mas, aku jualan Bakso Sapi rumahan, omzet cuma 100 ribu sehari. Kok gak bisa Self-Declare?"

    Jawabannya: Karena Daging Sapi itu High Risk.

    Meskipun omzetmu kecil (Mikro), tapi bahan utamamu adalah Daging. Risiko daging sapi itu tinggi (bisa tercampur babi, cara sembelih tidak syar'i).

    Makanya, Bakso Sapi, Sosis, dan Abon Daging WAJIB JALUR REGULER (diperiksa Auditor LPH), tidak bisa lewat Pendamping PPH.

    Kecuali... umak beli baksonya sudah jadi (kemasan pabrik bersertifikat halal) dan cuma manasin doang. Itu baru bisa Self-Declare.

    Kesimpulan: Kenali Usahamu

    Ojo meksor (jangan maksa), Sam. Kalau usahamu memang masuk kriteria Reguler, ya daftar Reguler. Itu investasi biar produkmu aman dan legal.

    Tapi kalau usahamu Keripik Singkong atau Sambal Bawang, JANGAN DAFTAR REGULER! Eman duite (sayang uangnya). Daftar Self-Declare ae lewat ayas, gratis!

    Lek umak sek bingung, "Mas, usahaku iki masuk kotak sing endi?", foto produkmu kirim nang WA ayas. Tak diagnosa masuk Jalur Subsidi atau Jalur Mandiri.

    HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    Ayo konsultasi disek, gratis tis!

    📲 KLIK TOMBOL IJO NGISOR IKI:

    CHAT WHATSAPP FIRMAN SEKARANG

    Atau simpan nomor ayas: 0819-4552-2003📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur

    Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

    Q: Berapa biaya resmi jalur Reguler untuk UMK?

    A: Untuk UMK (Mikro Kecil), pemerintah menetapkan tarif khusus yang lebih murah, yaitu sekitar Rp 300.000 untuk pendaftaran + biaya pemeriksaan LPH (sekitar Rp 350.000). Total kisaran Rp 650.000 (Tarif bisa berubah sesuai kebijakan BPJPH 2026).

    Q: Apakah Self-Declare bisa untuk Restoran?

    A: Tidak bisa. Restoran dan Katering (Jasa Boga) masuk kategori High Risk karena menu yang kompleks. Wajib jalur Reguler. Self-Declare hanya untuk produk kemasan tunggal/sederhana.

    Q: Jika saya salah daftar (misal Reguler padahal bisa Gratis), apakah uang bisa kembali?

    A: Tidak bisa. Sistem BPJPH tidak melayani refund. Makanya, konsultasi dulu dengan Pendamping sebelum transfer uang pendaftaran!

    "Gratis iku enak, tapi lek salah kamar malah dadi rusak. Teliti disek, Ker!"

    Firman (P3H UIN Malang)

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.