Pindah Alamat Produksi? Awas Sertifikat Batal! Tutorial Edit Data SIHALAL & OSS 2026
"Mas Firman, bulan lalu saya pindah kontrakan. Dapur produksinya sekarang lebih luas. Apakah saya perlu lapor?". Pertanyaan ini terdengar sepele, tapi jawabannya sangat serius: WAJIB LAPOR.
Sertifikasi Halal itu berbasis pada Fasilitas Produksi, bukan hanya pada orangnya. Jika Anda pindah dari Jalan Mawar ke Jalan Melati, status kehalalan dapur baru Anda belum terverifikasi. Bisa jadi di tempat baru ada risiko najis (seperti dekat kandang hewan atau sumber air yang tercemar) yang tidak ada di tempat lama.
Jika alamat di Sertifikat Halal berbeda dengan alamat fisik saat ini, sertifikat Anda bisa dianggap Cacat Administrasi saat ada inspeksi mendadak.
Di tahun 2026, mengubah data di SIHALAL tidak bisa sembarangan ketik. Sistem BPJPH sudah terkunci dengan data di OSS (Online Single Submission).
Berikut panduan langkah demi langkah untuk melakukan migrasi data alamat dengan benar dan aman.
Langkah 1: Bereskan Dulu "Rumah Tangga" di OSS
Jangan buru-buru buka SIHALAL. Kuncinya ada di NIB Anda. Sistem SIHALAL hanya "membaca" data, tidak bisa mengedit data pokok.
Login ke OSS: Masuk ke akun OSS RBA Anda.
Menu Pengembangan: Pilih menu "Pengembangan Usaha" atau "Perubahan Data Usaha".
Edit Lokasi Proyek: Ubah alamat usaha Anda sesuai lokasi baru. Pastikan titik koordinat (peta) juga digeser ke lokasi baru agar akurat.
Terbitkan NIB Perubahan: Simpan perubahan sampai NIB versi terbaru terbit (biasanya ada keterangan "Perubahan ke-X").
Langkah 2: Tarik Data di SIHALAL (Sinkronisasi)
Setelah NIB di OSS beres, barulah kita masuk ke "kamar" BPJPH.
Buka
ptsp.halal.go.id dan Login.Klik menu "Data Pelaku Usaha" (bukan menu Sertifikasi).
Cari tombol biru bertuliskan "Sinkronisasi Data OSS" atau "Tarik Data NIB".
Klik tombol tersebut. Tunggu beberapa detik.
Sistem akan refresh otomatis. Cek apakah alamat usaha Anda sudah berubah sesuai yang baru?
Langkah 3: Update Aspek Legal & Pabrik
Seringkali, alamat kantor (domisili) sudah berubah, tapi alamat "Pabrik" masih nyangkut di alamat lama. Ini harus diedit manual.
Masih di menu Data Pelaku Usaha.
Scroll ke bawah, cari tab "Pabrik" atau "Fasilitas Produksi".
Klik ikon Pensil (Edit) atau Tambah Pabrik Baru jika lokasi produksinya beda dengan kantor.
Masukkan alamat lengkap dapur produksi baru Anda.
Klik Simpan.
Langkah 4: Validasi Ulang (Verval)
Khusus bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat terbit, perpindahan alamat produksi mungkin memerlukan verifikasi ulang (audit ringan) untuk memastikan dapur baru memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Jangan sembunyikan kepindahan ini. Lebih baik lapor sekarang dan diverifikasi ulang (biasanya cepat), daripada ketahuan saat audit pengawasan dan sertifikat dicabut.
Jebakan Teknis: Kode Pos & Kelurahan
Di sistem 2026, detail Kode Pos, Kelurahan, dan Kecamatan harus presisi.
Jika di NIB tertulis "Kelurahan Lowokwaru", tapi di SIHALAL Anda pilih "Kelurahan Tulusrejo", sistem akan menolak sinkronisasi (Mismatch Data).
Pastikan ejaan nama jalan sama persis dengan yang ada di KTP/NIB.
Bingung Menghadapi Menu OSS yang Ribet?
Mengubah data di OSS memang kadang lebih membingungkan daripada memasak rendang. Salah klik menu, NIB bisa berubah status atau malah non-aktif.
Jika Anda ragu melakukan perubahan data sendirian, atau takut sertifikat halal Anda jadi bermasalah karena salah pencet, mari duduk bareng saya.
Sebagai Pendamping PPH, saya bisa membantu memandu proses sinkronisasi data NIB ke SIHALAL agar legalitas usaha Anda tetap aman, valid, dan up-to-date.
HUBUNGI PENDAMPING RESMI:
FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
📞 WhatsApp:
📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur
"Tertib administrasi adalah bagian dari kejujuran. Usaha yang jujur, alamatnya jelas, rezekinya pasti deras." — Firman (P3H UIN Malang)
Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?
Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.
KONSULTASI GRATIS SEKARANG →Tentang Penulis
Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.