Cara Memperbarui Sertifikat Halal 2026: Aturan Seumur Hidup & Syaratnya

Verified Human Reviewed by Board Updated: 2/20/2026
- Disponsori -
Dengarkan Artikel

Assalamualaikum, Ker! 👋 Banyak nawak-nawak (kawan-kawan) UMK di Malang sing mulai gelisah pas ndelok (melihat) tanggal di sertifikat halalnya. "Mas Firman, sertifikatku terbitan 2022, kok ndek kene tulisane mati (kadaluarsa) tahun 2026? Opo aku kudu daftar maneh teko awal (dari awal)?"

Tenang, Sam. Ojo panik disek. Di tahun 2026 ini, ada aturan main baru yang bikin napas pelaku usaha lebih lega, tapi tetap ada "catatan kaki" yang wajib umak (kamu) pahami biar nggak kena sanksi pas ada sidak.

Ayo kita bahas tuntas nasib sertifikat halalmu sing wis "umur" iki.

1. Kabar Gembira: Sertifikat Halal Berlaku Seumur Hidup!

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan aturan turunannya, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH sekarang berlaku selamanya/seumur hidup.

  • Artinya: Kalau umak sudah punya sertifikat, umak nggak perlu bayar atau daftar ulang setiap 4 tahun sekali kayak dulu.

  • Syaratnya: Selama TIDAK ADA PERUBAHAN pada komposisi bahan dan Proses Produk Halal (PPH).

Jadi, kalau resep bakso atau keripikmu tetap sama sejak daftar dulu, sertifikatmu otomatis dianggap terus berlaku oleh negara.

2. Kapan Umak Wajib "Memperbarui" atau Update Data?

Meskipun judulnya seumur hidup, bukan berarti umak bisa lepas tangan gitu aja. Umak wajib lapor atau memperbarui data di SIHALAL jika terjadi hal-hal berikut:

  1. Ganti Bahan: Misal dulu pakai tepung merek A, sekarang ganti merek B karena lebih murah.

  2. Tambah Produk: Dulu cuma punya varian Original, sekarang nambah varian Balado.

  3. Pindah Lokasi: Dulu masak di rumah lama, sekarang punya rumah produksi baru (alamat di NIB berubah).

Lek umak ganti bahan tapi gak laporan, pas ada pengawasan dari Satgas Halal, sertifikatmu bisa DICABUT, Sam! Iku jenenge mblenjani janji (ingkar janji).

3. Alur Update Data di SIHALAL 2026

Lek umak merasa ada yang berubah dari usahamu, ikuti langkah ini:

  1. Login ke SIHALAL: Buka ptsp.halal.go.id.

  2. Pilih Menu Perubahan Data: Cari menu khusus untuk pembaruan bahan atau penambahan produk.

  3. Upload Dokumen Pendukung: Misal kalau ganti bahan, upload foto sertifikat halal dari bahan baru tersebut.

  4. Verifikasi Pendamping: Nanti ayas (Pendamping PPH) akan datang lagi buat ngecek bener gak bahan barumu itu halal.

4. Gimana Kalau Sertifikat Lama (Masa Berlaku 4 Tahun)?

Kalau sertifikatmu terbitan lama yang masih mencantumkan masa berlaku (misal expired Mei 2026), BPJPH sudah memberikan pemutihan secara sistem.

Namun, disarankan untuk mencetak ulang sertifikat versi terbaru melalui akun SIHALAL masing-masing. Biasanya di sistem sudah otomatis berubah statusnya menjadi seumur hidup.

Bingung cara cetaknya? Baca panduan Cara Download Sertifikat Halal Digital & Cetak A3 agar tampilannya lebih mbois.

Tips buat Pelaku Usaha Malang Raya

Ojo nunggu disidak baru repot, Sam. Cek lagi dapurmu sekarang. Apakah bahan yang umak pakai masih sama dengan yang tertulis di dokumen SJPH dulu?

Kalau ada yang beda, ndang (segera) hubungi ayas. Kita urus pembaruannya biar umak jualan tenang, pelanggan pun senang karena yakin produkmu bener-bener dijaga kehalalannya.

HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

📞 WhatsApp: 0819-4552-2003 📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur


Pertanyaan Sering Ditanyakan (FAQ)

Q: Apakah ada biaya untuk update data bahan (perubahan data)?

A: Untuk jalur Self-Declare (Gratis), proses pembaruan data atau penambahan bahan tertentu biasanya tetap gratis selama masa program SEHATI masih tersedia.

Q: Kalau saya ganti nama merek, apakah harus daftar dari awal?

A: Ya. Ganti merek dianggap sebagai entitas produk baru. Umak harus melakukan pengajuan baru karena nama merek yang tertera di sertifikat lama sudah tidak berlaku.

Q: Sertifikat saya hilang, apa harus urus perpanjangan?

A: Tidak perlu. Cukup login ke SIHALAL dan download kembali file PDF-nya. Data umak tersimpan aman di server pusat.

"Sertifikat seumur urip iku amanah, ojo dicampur bahan sing gak genah. Oyi a, Sam?"Firman (P3H UIN Malang)

- Disponsori -

Referensi & Validasi Data

Informasi dalam artikel ini merujuk pada regulasi BPJPH terbaru, fatwa MUI, dan database sertifikasi halal nasional. Penulis dan tim redaksi menjamin akurasi data pada saat publikasi dilakukan.

Disclaimer: Status sertifikasi dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi ulang informasi melalui situs resmi BPJPH (Halal Indonesia) atau hubungi pendamping PPH kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Diskusi & Pertanyaan

Moderasi Aktif: Tinggalkan pertanyaan teknis Anda di bawah. Tim ahli kami akan membalas maksimal dalam waktu 1x24 jam kerja.