Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Awas! 5 Bahan Ini Bisa Bikin Sertifikat Halal Gagal Total (Cek Dapurmu!)

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

     Pernahkah Anda mendengar cerita pengajuan sertifikasi halal yang ditolak atau dikembalikan (Perbaikan Usulan) berkali-kali?

    Seringkali, masalahnya bukan pada dokumen KTP atau NIB, melainkan pada satu hal kecil di dapur: Bahan Kritis.

    Dalam standar algoritma penilaian BPJPH dan Komite Fatwa, ada bahan-bahan tertentu yang memiliki risiko tinggi tercemar najis atau unsur haram. Jika Anda menggunakan salah satu saja dari bahan ini tanpa dokumen pendukung yang kuat, sistem akan otomatis memberikan "lampu merah".

    Sebagai Pendamping PPH yang sering melakukan verifikasi lapangan di wilayah Malang Raya, saya merangkum 5 bahan paling berbahaya yang sering luput dari perhatian pelaku UMK.

    Cek dapur Anda sekarang. Apakah ada bahan-bahan ini?

    1. Kuas Bulu (The Silent Killer)

    Ini adalah "pembunuh" nomor satu. Banyak pengusaha roti, kue kering, atau jagung bakar yang menggunakan kuas murah meriah berwarna putih dengan gagang kayu.

    • Masalahnya: Mayoritas kuas murah tersebut terbuat dari Bulu Babi (Boar Bristle). Ciri fisiknya: jika dibakar baunya seperti rambut terbakar, dan ujungnya bercabang (split ends).

    • Solusi: Ganti segera dengan kuas berbahan Silikon atau Nylon (plastik). Harganya sedikit lebih mahal, tapi menjamin kehalalan produk Anda 100%.

    2. Penyedap Rasa (MSG) Eceran

    Banyak yang beli micin atau penyedap rasa kiloan di pasar tanpa kemasan bermerek.

    • Masalahnya: MSG diproduksi melalui fermentasi bakteri. Media (makanan) bakteri tersebut bisa berasal dari unsur babi. Jika Anda beli eceran (repack), kita tidak tahu merek apa itu dan apakah sudah bersertifikat halal.

    • Solusi: Gunakan MSG kemasan asli yang sudah jelas ada Logo Halal-nya (seperti Ajinomoto, Sasa, Miwon, dll). Simpan bungkusnya untuk difoto saat pendaftaran.

    3. Kecap & Saus Tanpa Merek

    Warung bakso atau mie ayam sering menggunakan kecap botolan polos atau saus curah demi menekan biaya.

    • Masalahnya: Kecap asin, saus tiram, dan saus sambal rentan mengandung alkohol (khamr) atau perisa non-halal jika tidak diawasi LPH.

    • Solusi: Beralihlah ke merek nasional atau lokal yang sudah bersertifikat halal BPJPH. Jangan ambil risiko dengan saus "racikan pasar" yang tidak jelas asal-usulnya.

    4. Ragi & Pengembang Kue (Bakery)

    Bagi pengusaha donat atau roti, ragi adalah nyawa.

    • Masalahnya: Beberapa jenis pengembang kue mengandung L-Cysteine (yang bisa berasal dari rambut manusia atau bulu unggas) atau pengemulsi dari lemak hewani.

    • Solusi: Cek kemasan ragi instan Anda. Pastikan ada logo halal. Hindari penggunaan Rum atau Essence beralkohol untuk aroma.

    5. Daging Olahan (Sosis, Bakso, Nugget)

    Ini khusus bagi Anda yang berjualan Frozen Food atau Seblak.

    • Masalahnya: Membeli bakso atau sosis curah di pasar basah yang tidak memiliki sertifikat halal. Meskipun penjualnya bilang "Dijamin Halal Bu", secara administrasi negara, ucapan lisan TIDAK BERLAKU.

    • Solusi: Wajib menggunakan daging olahan yang kemasannya memiliki Nomor Sertifikat Halal (ID....). Jika Anda menggiling daging sendiri, pastikan penggilingan di pasar tersebut memiliki sertifikat halal jasa penyembelihan/penggilingan.


    Bagaimana Jika Saya Sudah Terlanjur Pakai?

    Jangan panik, tapi segera bertindak. Dalam proses pendampingan, saya tidak akan langsung menolak pengajuan Anda. Kita akan lakukan Tindakan Perbaikan (Corrective Action):

    1. Singkirkan bahan yang meragukan.

    2. Ganti dengan merek yang jelas halalnya (saya punya daftarnya).

    3. Bersihkan alat yang terkontaminasi (disucikan).

    Ingat, sistem Self-Declare berbasis pada kejujuran dan komitmen. Menggunakan bahan halal bukan hanya demi sertifikat, tapi demi ketenangan batin Anda dan konsumen.


    Bingung Menentukan Mana Bahan Kritis?

    Daripada menebak-nebak dan akhirnya salah input di SIHALAL (yang bikin akun macet), lebih baik konsultasikan daftar belanjaan Anda kepada ahlinya.

    Kirimkan foto bahan-bahan di dapur Anda ke WhatsApp saya. Saya akan bantu screening gratis: mana yang Lolos, mana yang Harus Diganti.

    HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    📞 WhatsApp: 0819-4552-2003

    📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur

    Pastikan Halalnya, Nikmati Berkahnya.

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.