Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Panduan Lengkap Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026: Tutorial Anti-Gagal via SIHALAL

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    "Saya ingin produk saya ada logo halalnya, tapi saya gaptek (gagap teknologi). Bisa nggak ya?"

    Bisa!

    Di tahun 2026 ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menyempurnakan sistem pendaftaran sertifikasi halal melalui website SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Tujuannya satu: Memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan legalitas tanpa biaya sepeser pun melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) jalur Self-Declare.

    Namun, meski sistemnya canggih, banyak yang gagal di tengah jalan karena salah klik atau bingung mengisi formulir.

    Sebagai Pendamping PPH dari LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya telah memandu ratusan pelaku usaha di Malang Raya dan Jawa Timur hingga sertifikatnya terbit. Hari ini, saya akan bimbing Anda langkah demi langkah. Anggap saja saya sedang duduk di samping Anda.


    Tahap 0: Siapkan "Amunisi" Dulu! (Penting)

    Jangan buru-buru buka laptop. Pastikan 4 hal ini sudah siap dalam format digital (foto/PDF) di HP atau komputer Anda. Kalau tidak, sesi pendaftaran akan timeout (habis waktu).

    1. Data Pelaku Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko (RBA). Statusnya harus aktif.

    2. Data Penyelia Halal: KTP (NIK) orang Islam yang bertanggung jawab atas proses produksi (biasanya pemilik usaha sendiri).

    3. Foto Produk: Foto kemasan yang terang, tidak buram, dan memperlihatkan merek dengan jelas.

    4. Daftar Bahan: Catat semua merek bahan yang dipakai (Tepung merk apa, kecap merk apa, dsb).


    Tahap 1: Buat Akun di SIHALAL

    1. Buka browser (Chrome/Mozilla), ketik: ptsp.halal.go.id.

    2. Klik tombol "Create an Account" (Buat Akun).

    3. Pilih Tipe User: "Pelaku Usaha".

    4. Isi Nama, Email aktif, dan Password yang mudah diingat.

    5. Klik "Send".

    6. Cek Kotak Masuk (Inbox) email Anda. Klik tombol "Aktifkan Akun".

    7. Login kembali menggunakan email dan password tadi.


    Tahap 2: Update Data & Integrasi NIB

    Di tahun 2026, Anda tidak perlu mengetik nama dan alamat manual.

    1. Masuk ke menu "Data Pelaku Usaha".

    2. Klik tombol biru "Tarik Data NIB".

    3. Sistem akan otomatis mengambil data dari OSS. Pastikan nama usaha dan KBLI (Jenis Usaha) sudah benar.

    4. Lengkapi data Penyelia Halal (masukkan NIK KTP, Nama, dan No HP).


    Tahap 3: Mulai Pendaftaran (Input Data)

    1. Klik menu "Sertifikasi" > "Pengajuan Self Declare".

    2. Klik tab "Layanan" kemudian pilih "Pendaftaran Self Declare".

    3. Masukkan Kode Fasilitasi (Jika ada program khusus dinas), jika tidak ada, kosongkan atau pilih "SEHATI".

    A. Input Bahan

    Ini bagian yang paling butuh ketelitian.

    • Masukkan nama bahan satu per satu.

    • Bahan Pabrikan: Cari berdasarkan Merk atau Nama Produsen. Sistem akan otomatis memunculkan nomor sertifikat halalnya.

    • Bahan Alam: Pilih kelompok "Bahan Alam" (misal: Telur, Bawang, Cabai Segar). Ini tidak butuh sertifikat.

    • Penting: Pastikan semua bahan berwarna HIJAU (Valid).

    B. Input Produk

    • Tulis nama produk yang akan dicetak di sertifikat.

      • Benar: Keripik Singkong Balado "Mak Nyak".

      • Salah: Keripik Enak Murah (Terlalu umum).

    • Upload foto produk yang sudah disiapkan tadi.

    C. Input Proses Produk Halal (PPH)

    • Tulis narasi singkat: "Bahan dibeli -> Dikupas/Dicuci -> Diolah/Dimasak -> Dikemas -> Disimpan".


    Tahap 4: Memilih Pendamping (Kunci Agar Cepat Terbit!)

    ⚠️ PERHATIAN: JANGAN SALAH PILIH DI SINI!

    Di bagian akhir, sistem akan meminta Anda memilih Lembaga Pendamping. Banyak pendaftar asal klik "Kirim" dan akhirnya berkasnya nyasar ke pendamping yang tidak aktif atau jauh di luar pulau. Akibatnya? Berkas mengendap berbulan-bulan.

    Agar pengajuan Anda langsung saya proses dan prioritaskan, ikuti langkah ini:

    1. Pada kolom Provinsi, pilih: JAWA TIMUR.

    2. Pada kolom Kabupaten/Kota, pilih: KOTA MALANG (Atau sesuai domisili, tapi cari lembaga di bawah).

    3. Pada kolom Lembaga Pendamping, ketik dan pilih: LP3H UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.

    4. Pada kolom Nama Pendamping, cari nama saya: FIRMAN.

    Setelah memilih nama saya dan klik "Kirim", WAJIB langsung WA saya di 0819-4552-2003 konfirmasi: "Pak Firman, saya sudah submit pendaftaran atas nama [Nama Usaha Anda]".


    Tahap 5: Verifikasi & Terbit Sertifikat

    Setelah Anda klik tombol kirim:

    1. Status berubah menjadi "Submitted" (Diajukan).

    2. Saya akan melakukan Verval (Verifikasi Lapangan) ke tempat usaha Anda (bisa kunjungan langsung atau video call sesuai kondisi).

    3. Jika lolos, saya klik "Rekomendasi".

    4. Berkas masuk ke Komite Fatwa.

    5. Tunggu sidang (estimasi 10-20 hari kerja).

    6. Sertifikat Terbit (Status: "Sertifikat Terbit"). Download PDF-nya!


    Masih Ragu atau Takut Salah Input?

    Salah input bahan atau salah KBLI bisa menyebabkan pengajuan DIKEMBALIKAN (Revisi) berkali-kali. Ini membuang waktu dan kuota internet Anda.

    Daripada pusing sendiri, mari saya pandu dari nol. Sebagai P3H resmi UIN Malang, saya siap memastikan:

    • Bahan Anda aman.

    • Nama produk Anda sesuai standar MUI.

    • Proses input data "Sekali Jalan Langsung Gol".

    Manfaatkan Kuota Gratis Sekarang!

    HUBUNGI PENDAMPING RESMI: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    📞 WhatsApp: 0819-4552-2003

    📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur

    Halal itu Mudah, Murah, dan Berkah bersama Pendamping yang Tepat.

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.