Beranda Tentang Kami Konsultasi Hubungi Kami Disclaimer Kebijakan Privasi

Syarat Mutlak Pengajuan Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare (Gratis) 2026: Cek Kelayakan Usaha Anda

Iklan
AI ASSISTANT Dengarkan Artikel Ini
Daftar Isi

    Cek Dulu! Ini Syarat Mutlak Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare (Gratis) Tahun 2026

    Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui jalur Self-Declare adalah primadona bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Siapa yang tidak mau mendapatkan legalitas resmi negara dengan biaya Rp0?

    Namun, perlu saya tegaskan: "Gratis" bukan berarti "Bebas Aturan".

    Sebagai Pendamping PPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, saya sering menemui kasus pengajuan yang ditolak sistem BPJPH karena tidak memenuhi kriteria dasar. Di tahun 2026 ini, kurasi sistem semakin ketat.

    Sebelum Anda menghubungi saya untuk pendampingan, pastikan usaha Anda memenuhi 3 Kriteria Utama berikut ini:

    1. Kriteria Pelaku Usaha (Siapa yang Boleh?)

    Jalur ini KHUSUS untuk "Wong Cilik" (UMK). Usaha menengah ke atas dilarang masuk.

    • Status Usaha: Harus berskala Mikro atau Kecil.

    • Modal Usaha: Memiliki modal usaha maksimal Rp 5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

    • Omzet Tahunan: Penjualan tahunan maksimal Rp 15 Miliar.

    • Kepemilikan: Usaha perorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh WNI.

    • NIB RBA: Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (Jika belum ada, saya bantu buatkan).

    Catatan Firman: Jika usaha Anda sudah berbentuk PT besar atau pabrikan massal, Anda wajib masuk jalur Reguler.

    2. Kriteria Produk (Apa yang Boleh?)

    Ini adalah bagian paling teknis. Tidak semua produk makanan/minuman bisa Self-Declare. Syarat utamanya adalah "Tidak Berisiko" dan "Sederhana".

    ✅ Produk yang DITERIMA:

    • Bahan Baku Pasti Halal: Menggunakan bahan yang sudah bersertifikat halal (ada logo halal di kemasan) atau bahan alam yang tidak diproses (buah segar, sayur, beras, telur, ikan, susu murni).

    • Proses Produksi Sederhana: Menggunakan alat rumahan atau teknologi sederhana. Contoh: Keripik, kue kering, roti, minuman serbuk, sambal kemasan.

    • Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya: Bebas dari bahan yang diawetkan dengan radiasi (iradiasi) atau rekayasa genetika (GMO) yang belum jelas statusnya.

    ❌ Produk yang DITOLAK (Wajib Jalur Reguler):

    • Olahan Daging/Unggas: Sosis, bakso, nugget, dendeng (Kecuali jika Anda bisa membuktikan dagingnya berasal dari RPH/RPU bersertifikat halal dan proses gilingnya terpisah mutlak). Ini area rawan, konsultasikan dulu dengan saya.

    • Katering/Restoran: Usaha yang menunya berubah-ubah atau terlalu kompleks.

    • Obat & Kosmetik: Ini wajib jalur reguler.

    3. Kriteria Administrasi (Dokumen Apa yang Disiapkan?)

    Jangan khawatir, tidak perlu tumpukan kertas tebal. Anda hanya perlu menyiapkan data digital berikut:

    1. KTP Pemilik Usaha (Wajib WNI).

    2. NIB (Nomor Induk Berusaha): Pastikan KBLI (kode bidang usaha) sesuai dengan produk yang diajukan. Seringkali NIB-nya "Perdagangan Eceran" tapi yang diajukan "Industri Makanan", ini akan saya bantu luruskan.

    3. Daftar Bahan & Produk: List lengkap semua bahan yang dipakai (Merek, Produsen).

    4. Foto Produk: Foto kemasan yang jelas, menampilkan merek dan komposisi.

    5. Manual SJPH: Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Saya yang akan bantu menyusunkannya untuk Anda).


    ⛔ Awas! "Jebakan" yang Bikin Gagal

    Berdasarkan pengalaman lapangan saya di Malang Raya, 3 hal ini sering membuat pengajuan stuck:

    1. Nama Produk "Nyeleneh": BPJPH melarang nama yang berkonotasi batil/haram. Contoh: Mie Setan, Sambal Iblis, Es Pocong, Rawon Janda. Jika nama produk Anda seperti ini, wajib ganti nama dulu sebelum daftar.

    2. Bahan Titipan: Menggunakan bahan "repacking" atau beli curah di pasar yang tidak jelas asal-usulnya (misal: coklat batangan tanpa merek, selai kiloan). Semua bahan harus terlacak!

    3. Tempat Produksi: Dapur produksi bercampur dengan dapur rumah tangga yang digunakan untuk memasak bahan non-halal (misal: babi atau anjing). Dapur usaha harus suci dari najis berat.


    Masih Bingung Masuk Kategori Mana?

    Aturan halal itu dinamis dan kadang membingungkan bagi awam. Apakah keripik usus ayam bisa Self-Declare? Apakah cilok daging bisa gratis?

    Daripada menebak-nebak dan akhirnya ditolak sistem (yang bikin akun terkunci), lebih baik Konsultasikan Dulu ke ahlinya.

    Sebagai P3H resmi, saya akan melakukan screening awal gratis untuk menentukan apakah usaha Anda layak masuk jalur Self-Declare.

    Pastikan Langkah Anda Benar Sejak Awal.

    HUBUNGI PENDAMPING: FIRMAN (LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

    Saya siap membedah dokumen dan bahan Anda agar lolos verifikasi.

    📞 WhatsApp: 0819-4552-2003 

    📍 Area: Malang Raya & Jawa Timur

    Legalitas Halal: Mudah, Murah, Berkah.

    Iklan

    Bingung Mengurus Sertifikasi Halal?

    Jangan biarkan proses sertifikasi menghambat bisnis Anda. Dapatkan pendampingan resmi langsung dari ahli terverifikasi LP3H UIN Malang.

    KONSULTASI GRATIS SEKARANG →

    Tentang Penulis

    Firman adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) teregistrasi & tersertifikasi BPJPH di bawah naungan LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Memiliki keahlian dalam pendampingan sertifikasi halal Self Declare, regulasi BPJPH, dan standar kehalalan UMKM.